Undang Undang Perlindungan Data Pribadi

Untuk proses sebuah UU di Indonesia, UU PDP ini terhitung cukup cepat. Tentunya ini tidak lepas dari upaya Menkominfo Johnny G Plate yang terus mengawal mengingat pentingnya UU PDP bagi kehidupan digital masyarakat Indonesia. UU PDP ini tentunya akan menjadi payung hukum bagi semua pihak berkenaan dengan pengamanan data masyarakat yang dikumpulkan oleh institusi baik pemerintah maupun swasta. Tapi kenapa harus ada kejadian yang sampai menyentuh data para menteri baru dibuatkan UU PDP ini, Kenapa pada saat data sipil yang bocor malah menteri menyarankan untuk mengamankan data masing masing seperti sering mengganti password dan mengatakan kalau data rakyat yang bocor tidak akan berpengaruh. Tapi saya ikut senang karena UU Perlindungan Data Pribadi akhirnya disahakan, setelah hacker Bjorka membobol data pribadi sejumlah pejabat di antaranya Presiden Jokowi, Menkominfo Jhony G Plate, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua DPR Puan Maharani, dll.

Menurut 191080200088 Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus memenuhi ketentuan adanya persetujuan yang sah dari Pemilik Data Pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan kepada Pemilik Data Pribadi. Sedangkan menurut 191080200146 UU PDP 2022 yaitu UU yang dibuat pemerintah setelah kejadian kebocorandata pribadi penduduk Indonesia skala nasional. Setelah saya baca ternyata ada beberapa hal-hal yang janggal dan masih masih belum jelas sehingga belumsayakatakan UU tersebut Final. Serta menurut 191080200252 Sebagai negara yang sangat besar wilayah serta jumlah penduduknya, Indonesia memerlukan pendekatan multi-stakeholder dalam merealisasikan serta menjalankan Perlindungan Data Pribadi. Terakhir Menurut 191080200253 Menurut saya undang undang PDP tidak menjamin keutuhan data pribadi penduduk. Data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi data dan informasi.







Komentar

  1. saya setuju dengan anda

    BalasHapus
  2. Saya setuju dengan pendapat anda

    BalasHapus
  3. nice bang... sertakan UU tentang teknologi yang lainnya agar kita semua juga dapat mengetahui tentang batasan teknologi

    BalasHapus
  4. mantapp bang, informasinya sangat bermanfaat

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer